Kendati begitu, Paten mengaku belum mengetahui kasus yang
memberlit perempuan yang beralamat di Jalan Vetran Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam
Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu.						
					
						
						
							
						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Di Hardiknas 2024, Pemkab Karo Gelar Upacara
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							
Menurutnya, Ika Kartika mulai berkerja di Dinas Ketapang
Karo sejak tahun 2017.						
					
						
						
							
						
					
						
						
							
"Jadi terkait apa kasusnya sehingga terdakwa diamankan oleh
Kejari Asahan, saya betul betul tidak mengetahuinya," ungkap Kadis Paten.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemkab Karo Berhasil Raih Predikat Terbaik ke-3 dalam Pengelolaan Dana Cukai Tembakau
								
								
									
	
								
							
						
						
							
						
					
						
						
							
Penelusuran Wartawan, pengamanan terpidana Ika Kartika
merupakan pelaksanaan dari eksekusi putusan MA Nomor 1215K/PID/2014 tanggal 20
Januari 2015, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.