Kemudian, dari bulan Januari
Tahun 2010 hingga Februari 2010, korban melakukan tiga kali transfer
uang ke rekening dengan total
103.010.000 rupiah.						
					
						
						
							
						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Di Hardiknas 2024, Pemkab Karo Gelar Upacara
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							
Sehingga total uang yang diserahkan para korban kepada
tersangka, baik tunai maupun via transfer bank, mencapai setengah miliar rupiah
lebih.						
					
						
						
							
						
					
						
						
							
Ternyata, melalui selebaran pengumuman penerimaan CPNS TA
2010 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, para korban
mengetahui anak para korban tidak lulus sebagai CPNS Kabupaten Batubara.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemkab Karo Berhasil Raih Predikat Terbaik ke-3 dalam Pengelolaan Dana Cukai Tembakau
								
								
									
	
								
							
						
						
							
						
					
						
						
							
Saat ini diketahui, terpidana Ika Kartika berada di Lapas
Labuhan Ruku, Batubara.