Berdasarkan isi Putusan No 31 PK/Pid/2016 diketahui bahwa
terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Erlika Boru Sinaga dan
Murniati Simanjuntak.
Baca Juga:
Di Hardiknas 2024, Pemkab Karo Gelar Upacara
Terdakwa telah melakukan PK namun ditolak dan sudah
dilakukan pemanggilan namun, terdakwa tidak kooperatif sama sekali.
Dugaan penipuan terjadi berawal pada tahun 2009, dimana anak
korban Erlika Boru Sinaga dan Murniati
Panjaitan tidak lulus ujian masuk CPNS di Kabupaten Batubara.
Baca Juga:
Pemkab Karo Berhasil Raih Predikat Terbaik ke-3 dalam Pengelolaan Dana Cukai Tembakau
Dimana sebelumnya, Ika Kartika Beru Perangin-angin
meyakinkan korban Erlika Boru Sinaga dan
Murniati Panjaitan bahwa bisa mengurus sisipan untuk masuk CPNS terhadap kedua
anak dari korban.