Ini salah satu PR yang harus diselesaikan oleh Pemerintahan Kabupaten Karo, "kita jangan buka warung dalam toko. Untuk itu segera hentikan pungli, kalau tidak ada yang membekinggi, pasti tidak ada pungli," ujar Ferianta Purba.
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK mengatakan masalah ini harus kita selesaikan dan membuat aturan untuk segera ditetapkan dan perbuatan pungli jelas melanggar hukum. "Dalam hal ini saya sudah koordinasikan dengan Bupati Karo agar setiap hari 6 orang petugas yang terdiri dari Pemkab,Polri dan TNI saya tempatkan di lokasi untuk mengantisipasi adanya kutipan liar. Kita harus satu presepsi menangani pungli yang teroganisir sembari menunggu payung hukum yang sedang di siapkan Pemkab Karo yang saat ini sudah berada di Propinsi," ungkap Kapolres Karo.
Baca Juga:
KPK Geledah Titik Baru di Sumut, Buru Bukti Tambahan Proyek Jalan Bermasalah
"Sebenarnya saya ingin dari dulu menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama seperti ini, karena permasalahan ini timbul karena Pemkab tidak bisa mengutip retribusi sehingga timbulah Bumdes dan oknum-oknum preman yang mengutip pada jam-jam tertentu, sehingga kita juga telah melakukan patroli patroli ke lokasi tersebut untuk itu, solusi yang terbaik adalah membuat pos terpadu yang bertugas 24 jam dengan 3 sip, dan kita bukan melakukan tangkap lepas, tetapi karena telah ada perdaiman dan berkas perkara di cabut, namun yang perlu di ingat pemerasan itu ancaman hukumnya 9 tahun, untuk itu marilah kita saling bekersama sama untuk menghentikan pungli tersebut," ujar Kapolres Tanah Karo.
Bupati Karo Cory S Sebayang mengatakan, untuk mengatasi pungli tersebut maka malam ini sudah ada tim yang berjaga di lokasi menuju pemandian air panas, sembari menunggu aturan atau payung hukum yang saat ini sudah berada di Propinsi.
"Malam ini,sudah ada tim yang terdiri dari Pemkab, Polres dan Kodim 0205/TK yang berjaga di lokasi untuk menghentikan pungli, karena menurut data yang kami peroleh ada tiga kelompok yang melakukan pungli ke pemandian air panas," tegas Bupati Karo.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi BODT dan Gubernur Sumut atas Rencana Transportasi Udara Sea Plane di Kawasan Danau Toba
Akhirnya dalam RDP tersebut disimpulkan bahwa, untuk menyelesaikan permasalahan maka Pemkab Karo segera menyusun Regulasi dan peraturan daerah (Perda) sembari menunggu regulasi di susun maka di sepakati di buat pos terpadu di lapangan.
Setelah kesimpulan selesai di bacakan Ketua DPRD Karo, Iriani Beru Tarigan Rapat dengar pendapat di akhiri dan di tutup dengan kesimpulan, pertama, untuk menyelesaikan permasalahan ini maka Pemkab Karo segera menyusun Regulasi/Perda. Kedua, Sembari regulasi disusun, maka disepakati dilapangan dijaga oleh petugas, dan ketiga Semua peserta rapat sepakat untuk menghentikan pungutan liar disepanjang jalan desa Doulu dan Semangat Gunung. [rum]