WahanaNews.co | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pihak berwewenang karena pemilik rumah tak mengantongi izin.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Seperti bangunan berlantai empat yang sebenarnya peruntukan nya untuk kos kosan komersil disinyalir tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan(IMB), yang memang tidak ada papan mading di proyek tersebut dimana progres pembangunannya sudah mencapai 60 persen.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
Bangunan empat lantai ini yang terletak di Jalan Harapan Jaya II No 30 Rt 5 Rw 12 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar Jakarta Timur, ketika wahananews mendatangi proyek tersebut, mandor proyek maupun pekerja di lokasi tidak bersedia menjawab pertanyaan.
Menariknya, salah seorang warga di sekitar bangunan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada wahananews mengatakan, sudah hal biasa dari dulu warga di Rw 12 Kelurahan Cipinang Melayu itu bila hendak mendirikan bangunan tidak perlu mengurus IMB.
Dari hasil Investigasi ini, saat tim hendak memintai konfirmasi kepada Kepala Seksi Citata Kecamatan Makasar, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di ruangannya.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin (21/06) pukul 15.36 terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan bangunan rumah kos kosan tersebut, tidak bersedia memberikan jawaban yang kongkrit, hanya mengatakan "Tks...infonya". (JP)