WahanaNews.co I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
(UKPBJ) Kabupaten Samosir saat ini sedang melaksanakan proses pelelangan
beberapa kegiatan atau pekerjaan dari Perangkat Daerah kepada pihak penyedia
atau kontraktor.
Baca Juga:
Bupati Samosir ; Objek Wisata Menara pandang Tele akan dibuka 24 Desember 2024
Pelelangan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. UKPBJ Kabupaten Samosir tidak akan
melakukan hal-hal di luar ketentuan-ketentuan yang ada pada Perpres dimaksud.
Adanya issu yang berkembang pada media massa dan ruang
digital, "bahwa pelelangan yang ada di Kabupaten Samosir ada yang mengatur
dan membagi-bagi proyek dan mengarah kepada orang orang dekat Bupati
Samosir dan tim sukses," hal tersebut sangat disayangkan karena tidak
melalui konfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Samosir baik secara
tertulis maupun secara lisan sebagai bentuk keberimbangan berita dan bukan
membingkai berita untuk mengaburkan makna proses pelelangan yang sesuai dengan
prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Bupati Samosir himbau agar jangan menebang pohon yang ada diatas dampaknya akan terjadi banjir
Terkait issu tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas
Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengatakan
ada beberapa hal yang perlu dijelaskan yaitu:
(1) proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada
pengaturan dari para pihak mana pun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang
dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur;
(2) proses lelang dilaksanakan secara online (dalam
jaringan) dan terbuka untuk umum;
(3) jika para pihak penyedia dan/atau kontraktor merasa
tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat melakukan
sanggahan dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(4) atas tuduhan bahwa ada proses pengaturan dalam hal
proses lelang perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan dan
ketentuan yang berlaku; dan
(5) isu tersebut akan dijadikan acuan untuk tetap
melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas
korupsi sesuai dengan tagline perubahan yang diusung Bupati/Wakil Bupati
Samosir.
Demikian sanggahan ini disampaikan untuk
diketahui dan dijadikan acuan oleh para peserta yang mengikukti proses lelang
yang sedang dilaksanakan dan/atau masyarakat umum. Sebelum dan sesudahnya,
disampaikan terima kasih. (tum)