WahanaNesw.co I Dihadapan pengurus Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menargetkan dalam kepemimpinannya Sidoarjo menyandang Kota Layak Anak. Untuk itu, Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini mendorong organisasi APSAI Kabupaten Sidoarjo yang baru saja dilantik tersebutambil bagian, berperan aktif melalui melakukan aksi nyata bersama pemerintah mewujudkan Sidoarjo menyandang Kota Layak Anak (KLA). Rabu, (2/6/2021) di Pendopo Delta Wibawa.
Baca Juga:
DP3A Kota Bekasi Sosialisasikan Kota Layak Anak, Siap Kejar Predikat Tahun 2024
"Memenuhi hak-hak anak agar bertumbuh kembang dengan baik serta memberikan perlidungan adalah tanggung jawab kita bersama khususnya pemerintah. Termasuk mencegah kasus kekerasan yang dialami anak menjadi prioritas kita bersama," terang Muhdlor.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk urusan anak sudah menujukkan komitmennya dalam memenuhi dan memberikan perlidungan dari ancaman kekerasan. Komitmen itu dibuktikan dengan adanya layanan 24 Jam yang menangani pengaduan maupun melayani pendampingan.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan Ajak Tokoh Masyarakat Aktif Wujudkan Pemilu Damai dengan Program "Cooling System"
Sejak dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo (DP3AKB). Keberadaan PPPA menjadi penting seiring dengan meningkatkan jumlah anak di Sidoarjo.
Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tahun 2020 mencatat jumlah anak usia rentang 0-18 tahun mencapai 508.838 anak.
"Jumlah tersebut tidak sedikit, dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak baik itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk ikut ambil bagian dalam memenuhi hak-hak anak, utamanya mewujukdkan Sidoarjo kota yang ramah anak dan layak anak," ujarnya.
"Kehadiran lembaga non pemerintah seperti APSAI membawa harapan dan kekuatan baru dalam memenuhi itu semua. APSAI bisa menjadi mitra pemerintah mewujudkan Sidoarjo kota ramah anak," tambah Muhdlor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amali mengatakan tujuan dibentuknya APSAI adalah untuk mengajak dunia usaha , baik perusahaan besar maupun kecil bersama-sama melindungi, memenuhi kebutuhan dan hak anak.
"Dengan dibentuknya APSAI Cabang Sidoarjo yang semua anggotanya adalah perusahaan tersebut, harapannya APSAI memiliki komitmen dan bisa sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Sidoarjo kota layak anak, yaitu melalui peran nyata dunia usaha dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak," terang Ainun.
Tahun 2018 Kabupaten Sidoarjo menyandang kota layak anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) dengan kategori Madya. Tahun berikutnya, 2019 Sidoarjo kembali menyandang kota layak anak dengan kategori Nindya, naik satu tingkat. Tahun 2020 DP3AKB sudah membentuk gugus tugas layak anak pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Pemerintah Indonesia pada tahun 2006 telah meratifikasi hak anak melalui keputusan Presiden
RI No.36 tahun 1990 dan pada tahun 2014 telah menetapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak yang menekankan bahwa negara wajib memenuhi lima kluster yang menjadi hak anak. Yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. (JP)