WahanaNews-Sumut | Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan mengukuhkan 11.600 petugas Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) se-Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam, Senin (13/3/2023).
Pengukuhan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No.26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Tangkap Kepala Sekolah Terduga Pencabulan Terhadap Siswinya
Berdasarkan hal itu, maka dianggap perlu dibentuk Salinmas profesional di tingkat kelurahan/desa, yang anggotanya berasal dari unsur masyarakat itu sendiri untuk membantu keamanan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan negara.
Dengan pengukuhan itu, membuktikan jika 11.600 petugas Satlinmas tersebut peduli akan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
"Ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan terus berupaya meningkatkan peran Satlinmas dalam mewujudkan masyarakat yang tertib dan tenteram," kata Bupati.
Baca Juga:
Polda Sumut Siapkan Personil Terlatih Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Bupati berpesan kepada para petugas Satlinmas untuk terus mengembangkan kemampuan dan wawasan di wilayah penugasan, bekerja serta melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, ikhlas dan penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diberikan.
"Teruslah bersinergi bersama aparat keamanan TNI/Polri dalam mendalami berbagai bentuk gangguan dan kejahatan di masyarakat. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat karena tidak semua orang memiliki kesempatan menjadi Satlinmas. Dengan dikukuhkannya anggota Satlinmas Kabupaten Deli Serdang ini, mari kita wujudkan masyarakat tertib dan tenteram dengan suasana yang kondusif di Kabupaten Deli Serdang," ajak Bupati. [rum]