Lanjutnya, untuk memberikan pelayanan publik yang optimal
kepada masyarakat, tiap-tiap desa perlu menetapkan tapal batas desa. Dari 134
desa/kelurahan yang ada di Samosir, hanya 13 desa yang sudah menetapkan batas
desa melalui Peraturan Bupati Samosir.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Samosir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM
mengharapkan agar kepala desa mampu membuat profil desa, yang di dalamnya
memuat potensi desa dan apa yang bisa dikembangkan untuk menjadi pendapatan
desa. (tum)