Penataan terhadap pedagang dilakukan agar tidak lagi berjualan
diatas trotoar dan juga menghindari timbulnya kemacetan di setiap hari pekan (pasar)
di Tomok. Aktivitas pedagang dimulai dari Pukul 06.00 Wib Pagi.
Baca Juga:
Camat Simanindo dan Masyarakat Siram Trotoar dan Jalan Nasional dari Debu
Proses penataan dipimpin langsung oleh Camat Simanindo Hans
Sidabutar, didampingi pihak Koramil, Polsek Simanindo dan Satpol PP.
Dengan adanya penataan ini, kiranya pemerintah
kabupaten Samosir memperhatikan serta membuat anggaran untuk pembangun pasar
tradisional modern di Tomok. (tum)