WahanaNews.co
| Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan
Surat Keputusan tentang penyesuaian jam operasional transportasi umum selama
libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.
Pengaturan jam
operasional tertuang dalamSurat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor
190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan
Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga:
Antisipasi Lakalantas: Dishub Sumut dan BPTD Lakukan Inventarisasi dan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di Sumut
Penyesuaian atau
pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di dalam SK tersebut
sebagai berikut:
1. Operasional
Transjakarta pukul 05.00-21.30 WIB
2. Operasional
angkutan umum reguler pukul 05.00-21.30 WIB
Baca Juga:
Kolaborasi Bandara Abdul Haris Nasution dan Dinkes Madina Tingkatkan Kesiapan Operasional
3. Operasional
Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-21.30 WIB
4. Operasional
Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB
5. Angkutan
Perairan pukul 05.00-18.00 WIB