6. Amari dan
angkutan tenaga kerja kesehatan Transjakarta pukul 21.30-23.00 WIB
7. KRL
Jabodetabek sesuai dengan pola operasional
Baca Juga:
Antisipasi Lakalantas: Dishub Sumut dan BPTD Lakukan Inventarisasi dan Pengawasan Operasional Bus Pariwisata di Sumut
Untuk pembatasan
waktu operasional prasarana penunjang seperti stasiun, dermaga, terminal,
halte, dan sebagainya disesuaikan dengan operasional transportasi umum yang
sudah ditentukan.
"Keputusan ini
mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021,"
tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Tio)