Ahmad mengungkapkan, Polri berkomitmen melakukan pencegahan
dan penindakan terhadap terorisme dengan melakukan upaya "preventif straight"
dalam menghadapi serta mewaspadai ancaman terorisme di Tanah Air.
Baca Juga:
Warga Huta I Dan Huta II Nagori Perdagangan II Mohon Gubsu Bobby Pasang Bronjong di Aliran Sungai Bahbolon
"Tim Densus 88 Antiteror tidak melihat waktu tertentu,
tetapi terus bertugas dan berupaya optimal agar dapat menciptakan rasa aman,
tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, preventif straight atau penindakan untuk
pencegahan merupakan tindakan kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2018.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Soroti Peran KEK Sei Mangkei dalam Serapan Tenaga Kerja
"Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi
kategori seorang teroris. Sebelum lahirnya undang-undang tersebut, Polri tidak
bisa melakukan penangkapan sebelum para orang tersebut melakukan tindakan
terorisme," tutur perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak
tersebut.