Sumut.WahanaNews.co, Labura - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2024, Kamis (23/11/ 2023) di ruang rapat Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian di Jalan Jenderal Sudirman, Aek kanyopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Utara, H Rojali, dalam arahan mengatakan bahwa dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja atau buruh dan menjaga keberlangsungan usaha serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat maka diharapkan pelaksanaan rapat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur seluruh Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 09 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sehubungan hal tersebut diatas, salah seorang perwakilan perusahaan memberikan saran dan masukkan kepada seluruh peserta rapat. Rapat itu dihadiri oleh beberapa unsur, mulai dari unsur Pemerintah, Serikat Pekerja/Buruh, dan Perusahaan, berjalan alot terkait penentuan UMK Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun 2024 mendatang.
Alamsyah Nasution selaku Ketua PC. SPP. SPSI Labuhan Batu Raya menjelaskan, bahwa beliau sangat kecewa dengan hasil regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena kenaikan upah ini sebesar Rp1.423,80 perhari, tidak adil dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di Labuhanbatu Utara. Jadi PP Nomor 51 tahun 2023 ini tidak sesuai dengan harapan pekerja.
"Saya berharap agar tahun yang akan datang, peraturan pemerintah ini dapat lebih memihak kepada kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Setelah rapat dengan beberapa unsur dan beberapa masukan dan saran rapat dewan pengupahan tersebut, maka dihasilkan kesepakatan dengan menerapkan formula perhitungan Upah Minimum dengan tahapan perhitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan, telah menyepakati dengan dengan hitungan tanpa inflasi, dengan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2023, sebesar Rp3.081.813,02 , dengan nominal kenaikan Rp42.713,93, kenaikan 1,39%.