SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pembangunan ruko di Jalan Pendidikan/Jalan Sehati, Medan Perjuangan, mencoreng wajah Pemko Medan. Bukan hanya diduga berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tapi juga menunjukkan ketidakmampuan Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik.
Lokasi pembangunan yang berada dekat dengan Kantor Lurah dan Kantor Camat Medan Perjuangan semakin menguatkan dugaan bahwa Pemko Medan "tutup mata" terhadap pelanggaran ini. Keterbukaan informasi dari Dinas PKP2R terkesan disembunyikan, membuat publik merasa dibohongi dan kepercayaan terhadap kinerja dinas tersebut semakin terkikis.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan masih bungkam dan tidak berani menanggapi pertanyaan publik. Sementara itu, pembangunan ruko terus berlanjut. Padahal, Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti sudah menyatakan agar pembangunan tersebut dihentikan. Namun, Pemko Medan terkesan "budek" dan tidak peduli dengan suara rakyat.
Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan sekadar taman hijau, tapi merupakan aset publik yang penting untuk keseimbangan ekosistem di perkotaan. RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, menyerap polusi udara, dan memberikan ruang terbuka bagi masyarakat untuk beraktivitas.
Baca Juga:
PT SMB dan Pemilik Septor yang Hilang di Parkiran Akhirnya Damai
Pemko Medan: Tertutup dan Tak Berani?
Pengamat Hukum, Muslim Muis, menilai Pemko Medan "tak bernyali" dan "tak berani" dalam menegakkan aturan.
"Makanya Satpol PP harus menghentikannya, ingat ruang terbuka hijau itu untuk kepentingan umum, seperti taman, kalau untuk ruko itu untuk kepentingan pribadi lah," tegasnya, beberapa waktu yang lalu.