"Uda, uda kita masukkan ke DPRD, cuman belum kita rapatkan. Uda lama, adalah sebulan yang lalu, sebelum habis periode yang lalu sudah kita masukkan, kini tinggal nunggu RDP saja," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan di atas lahan RTH tidak akan pernah diizinkan.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
"Sampai kapanpun tidak akan diizinkan membangun bangunan fisik di atasnya," tegasnya.
Edwin berharap agar pembangunan tersebut segera dihentikan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemilik bangunan.
"Kalau bisa segera dihentikan, ketimbang nanti timbul kerugian si pemilik bangunan tersebut," tutupnya.
Baca Juga:
PT SMB dan Pemilik Septor yang Hilang di Parkiran Akhirnya Damai
Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pentingnya Fungsi dan Perlindungan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup di perkotaan. RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, tempat resapan air, pengatur suhu, dan ruang publik yang bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental masyarakat.
Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait RTH untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup di perkotaan.