Muslim Muis pun menantang keberanian Pemko Medan melalui dinas terkait, untuk menghentikan pembangunan tersebut.
"Tindak aja ngapain lah cakap cakap, kalau memang berani tindak saja, kalau memang nggak berani biarkan saja gitu!," tantangnya.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Masyarakat Menuntut Aksi Nyata
Kasus pembangunan ruko ini menunjukkan betapa lemahnya penegakan aturan di Medan. Masyarakat menuntut Pemko Medan untuk bersikap tegas dan menghentikan pembangunan tersebut. Kinerja Dinas PKP2R Kota Medan harus dipertanyakan dan dipertanggungjawabkan. Apakah mereka benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat atau hanya menjadi "boneka"?
Pemko Medan harus menunjukkan keberanian dan keseriusannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi lingkungan dan kepentingan publik.
Baca Juga:
PT SMB dan Pemilik Septor yang Hilang di Parkiran Akhirnya Damai
Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, beberapa waktu yang lalu dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan harus segera dihentikan.
"Kalau ada yang membangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau, itu artinya sudah menyalahi peraturan yang sudah ditentukan pemerintah kota Medan," tegas Edwin.
Edwin juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah dimasukkan ke DPRD Medan dan akan segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).