WahanaNews-Sumut I Proyek pembangunan jaringan pipa transmisi air baku berbiaya Rp.46 miliar lebih di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara ternyata menggunakan arus listrik dari tiang distribusi milik PLN pada lokasi terdekat operasional proyek dalam proses penyambungan pipa transmisi air untuk jenis pipa "high density polyethylene" atau hdpe, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (7/09/2021).
Penelusuran ANTARA, Minggu (5/9/2021), proyek pengerjaan yang dilaksanakan PT Karya Dulur Saroha di lokasi proyek di Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Tarutung, pengambilan daya listrik dari tiang distribusi terkesan ilegal.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Pasalnya, penyambungan secara langsung kabel listrik menggunakan tiga buah MCB (miniature circuit breaker) diterapkan tanpa meteran.
Melalui MCB, arus listrik langsung dialirkan ke mesin pipa pengelasan untuk pengelasan batangan pipa hdpe yang membutuhkan daya listrik yang tidak sedikit.
Untuk menyatukan dua batang pipa hdpe, setidaknya butuh setengah jam untuk penyambungan sempurna," ungkap seorang pekerja mesin las hdpe yang ditemui di lokasi.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
Dalam satu hari waktu operasional pengerjaan, kata dia, satu mesin las pipa hdpe yang dioperasikan mampu mengelas 20 sambungan pipa hdpe.
"Molo kontrak nion tu PLN, ngapasti balgai ((Soal kontraknya (penggunaan arus listrik secara langsung tanpa meteran dari tiang distribusi), pasti nilainya sudah besar))," sebut pekerja.
Saat kondisi penggunaan arus listrik tanpa meteran tersebut dikonfirmasi kepada PLN Tarutung, Ricky Johannes Saragi selaku Manajer PLN Tarutung menyebutkan, jika hal tersebut memang dibenarkan.
"Kalau di PLN ada namanya Layanan Sambungan Sementara/multiguna. Layanan ini ditujukan pada pelanggan yang ingin menggunakan aliran listrik yg bersifat sementara/temporer tanpa penggunaan kwh meter. Biasanya digunakan pada acara pesta/kemalangan, pekerjaan proyek yg berjangka waktu atau keperluan lain yg mbutuhkan listrik sementara waktu," tulisnya melalui pesan gawai.
Terkait hal ini, menurut Ricky, pihaknya tidak menerapkan sistem kontrak dalam penentuan besaran pembiayaan penggunaan arus listrik pada kegiatan proyek dimaksud.
"Tidak ada kontrak dgn pln, pelanggan bermohon, bayar, kita sambung listrik untuk penggunaan multiguna nya pak," terangnya.
"Tergantung pelanggan bermohon pada daya berapa yang dibutuhkan. Dan di lapangan kita batasi dengan MCB (miniature circuit breaker), sesuai daya," imbuhnya. (tum)