Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Kasus penangkapan Putra alias Pengkor (36), seorang warga dusun II Sei Palia, Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, oleh Kepolisian Sektor Bandar Pulau, Resort Asahan pada Kamis (25/07/2024) sekira pukul 00.30 WIB, telah menjadi sorotan publik. Putra diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terpercaya.
Kapolsek Bandar Pulau, AKP Syawalludin, menjelaskan bahwa penangkapan Putra dilakukan setelah tim operasional melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Baca Juga:
Banjir Landa Pemukiman Warga Desa Panca Arga, Ratusan Rumah Terendam Air
"Putra berhasil diamankan ketika tengah melintas menggunakan sepeda motor matic hitam tanpa plat nomor. Saat diperiksa, Putra kedapatan membawa empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik jok sepeda motornya," ujarnya.
AKP Syawalludin menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan interogasi terhadap Putra dan menemukan barang bukti berupa empat plastik klip yang diduga mengandung sabu.
"Putra kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga:
Ketua DPP LMPAB Asahan Minta DPRD Ungkap Kasus Eks Gedung Pasar Kisaran
Meskipun AKP Syawalludin enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Putra, ia menegaskan bahwa kepolisian hanya bertindak sebagai penegak hukum yang melakukan penangkapan.
"Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung dari Satuan Narkoba Polres Asahan yang bertanggung jawab atas kasus tersebut," ungkapnya.
Kasus penangkapan Putra dengan empat plastik klip diduga sabu menjadi bukti nyata akan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Asahan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkotika.