WahanaNews.co I Sungguh sangat mengherankan seorang pertugas
security Kantor Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Sinur Siborong-borong, menghalangi-halangi
Wartawan masuk ke lokasi peternakan tersebut.
Baca Juga:
GHS Terseret Jual Beli Titik Dapur MBG, Tarifnya Tembus Rp100 Juta
Wartawan hendak melakukan liputan terkait kegiatan pembangunan
dengan nama kegiatan Pembangunan Pagar Keliling Kantor Silangit Tahun Anggaran 2021
sumber dana dari APBN Kementerian Pertanian.
Dilihat dari LPSE Kementan, nilai kontrak paket pekerjaan tersebut
sebesar Rp1.074.605.428,45, pelaksana PT. Alfa Mahkota Abadi, beralamat di Jl.
Peta Selatan Ruko Citi Square Business Park Blok B No. 15 Rt, 010 Rw, 001 Kel,
Kalideres Kec, Kalideres Jakarta Barat, DKI Jakarta. Satuan kerja
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Siborong-borong.
Baca Juga:
Gagal Penuhi Target Pemerintah, Seluruh Anggota Kabinet Guinea Mundur
Diduga pelarangan atas instruksi dari Kepala pimpinan BPTU sehingga
security tidak memperbolehkan masuk.
"Dilarang mengambil foto tanpa seijin saya, ada aturan disi,"
ujar Security, seraya mengejar Wartawan media ini.
Seperti diketahui, Kepala BPTU Siborong-borong Tahun 2005 JP,
bendaharanya TS dan YT secara bersama-sama menjadi terpidana korupsi atas
pengadaan Kerbau Ternak Lokal. Mereka dituduhkan melakukan pemahalan atau
mark-up harga. JP sendiri divonis pidana 3 tahun penjara.
Tindakan yang dilakukan security tersebut telah
menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Diduga kuat ada aroma
korupsi dalam pelaksanaan pembangunan pagar tersebut. (tum)