WahanaNews-Sumut | Pelaksanaan Pemilihan Calon Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias
diduga melanggar kode etik.
Baca Juga:
Terkait Janda Tua di Nias Hidup Sebatang Kara Dicoret Jadi Penerima BLT, Ini Klarifikasi Kades
Pasalnya sebagian peserta yang mengikuti Pencalonan BPD
tersebut disinyalir terdapat pelamar yang masih aktif sebagai Pelaksana atau
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Nias.
Hal ini diduga bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur
Jaminan Sosial Keluarga, Tahun 2017 tentang Tata Tertib dan Displin Kerja
Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan.
Baca Juga:
Janda Tua di Nias Hidup Sebatang Kara Dicoret Jadi Penerima BLT: Minum Air Putih untuk Menahan Lapar
Salah seorang warga Kabupaten Nias, yang tidak mau
disebutkan namanya mengungkapkan jika ada peserta dalam pencalonan BPD tersebut
yang masih aktif atau bekerja sebagai pendamping PKH.
"Sepengetahuan saya, ada beberapa oknum Pendamping PKH
di Kabupaten Nias telah mengikuti pelamaran dan pencalonan sebagai anggota
BPD," ungkapnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Badan Jaminan
Sosial Kabupaten Nias, Bakhtiar Harefa, mengatakan jika pihaknya akan segera
menindaklanjuti atas adanya informasi tersebut.
"Terima kasih informasinya pak, informasi ini sangat
penting bagi kami dan akan dilakukan kroscek dengan memanggil dan menanyakan
kepada Pendamping PKH tersebut," ujar Bakhtiar Harefa, Kamis (26/08/2021)
sore.
Diapun menegaskan, apabila nantinya terdapat oknum PKH yang
ikut dalam pemilihan BPD tersebut, pihaknya akan memberikan teguran.
"Apabila informasi ini betul, maka kita
akan berikan teguran berupa Surat Peringatan (SP)," tegas Bakhtiar Harefa.
(tum)