WahanaNews.co I Sempat "terjadi kericuhan kecil,
ketika keluarga Japen Sihaloho warga desa Longkotan kabupaten Dairi, memprotes
pembangunan Tailing (tempat penampungan limbah berbahaya) milik PT Dairi Prima
Mineral (PT DPM), Jumat (23/07/2021) sekitar Pukul 14.00 Wib.
Baca Juga:
Peringati Hari Anti Tambang, Jatam Tolak Penambangan Pulau Kecil
Pekerjaan Tailing milik PT DMP ini sudah dihentikan masyarakat
sejak tanggal 21 Juli 2021 lalu. Tapi hari ini pihak perusahaan mencoba
melanjutkan pembangunan.
Pantauan wartawan dilapangan terjadi adu argumen antara
Japen Sihaloho dengan Humas PT DPM yang diwakili Nazar Cibro dan Budi situmorang.
Baca Juga:
Tim Penyidik DJP Sita 4 Truk BBM Terkait Penggelapan Pajak
"Tolong tunjukkan izin kalian membangun tempat penampungan
limbah berbahaya di dekat pemukiman kami, kalau itu ada kami mundur," ucap
Japen Sihaloho.
Dijawab oleh Budi Situmorang, "Itu bukan urusan kalian,"
ucap Budi.
"Loh perusahaan kalian beraktivitas dan mengganggu
kenyamanan dipemukiman kami tapi kalian bilang bukan urusan kami ?" balas Dodi Sihaloho
anak dari Japen Sihaloho.
"Izin nya ada didalam amdal," kata Budi Situmorang
"Mana amdal mu? tunjukkan lah !" balas Japen sihaloho.
Pihak PT DPM tidak bisa menunjukkan apa yang diminta oleh
warga. Akhirnya mereka pulang dan pembangunan Tailing itu pun
dihentikan.
Amatan WahanaNews.co dalam satu hari ini Jumat (23/07/2021) pihak PT DPM sudah 3 kali mencoba untuk melanjutkan pembangunan Tailing itu, tapi selalu gagal dan pekerjaan itu akhirnya
dihentikan.
Ketika ditanya wartawan, kenapa Pak Sihaloho keberatan
dengan pembangunan Tailing tersebut, ia menjawab karena proyek itu sangat menganggu.
"Sangat mengganggu, suara alat beratnya bising sekali. Juga
limbah pembangunan tailing ini mengganggu. Kita takut lumpur hasil dari
pengeboran tailing ini akan tumpah kerumah kita dan ketika kita tanya izin
perusahaan tidak bisa menunjukkannya," ucap
Japen Sihaloho.
"Jarak tailing ini kerumah saya cuma kurang lebih 10 meter,
tapi humas perusahaan bilang izin nya bukan urusan saya," kata Japen Sihaloho
merasa jengkel.
Dengan dihentikannya pekerjaan itu patut diduga perusahaan
milik Taipan, Abu Rizal Bakrie ini memang tidak memiliki izin untuk membangun Tailing.
Sekedar informasi, pemerintah kabupaten Dairi juga pernah menghentikan pembangunan
perumahan di desa Polling anak-anak dan pembangunan workshop dibelakang polsek
parongil milik PT DPM, karena karena tidak memiliki izin. (tum)