SUMUT.WAHANANEWS.CO
SIDIKALANG - Aksi kekerasan diduga terjadi di lingkungan gereja. Seorang ibu dan anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Pekarangan GBKP Runggun Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No: STTLP/B/30/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, pelapor atas nama LM, 50 tahun, warga Desa Lau Mil, Kecamatan Tigalingga.
Baca Juga:
9 Tersangka Pengeroyokan di Gunungsitoli Ditahan, Polres Nias: Bukan Geng Motor!
Dalam laporannya, korban menceritakan awal kejadian saat ia dan anaknya RP, 16 tahun hendak melerai pertengkaran. Tiba-tiba pelaku yang disebut berinisial S, B, dan T datang dan langsung melakukan pemukulan.
"Pelaku memukuli saya dengan cara meninju bagian kepala dan menarik rambut saya. Saat anak saya melerai, ia juga ikut dipukuli dan ditendang di bagian punggung hingga terjatuh, saya berharap pelaku segera ditangkap, Pelaku mengatakan Kepada kami "menganggarkan Kebahagian ya" memang pelaku adalah mantan istri dari menantu saya, tetapi sudah resmi bercerai, Sesudah itu pelaku dan rekannya langsung menghajar kami membabi buta," ucap LM saat dikonfirmasi WahanaNews.co, Selasa (18/8/2026)
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di bagian kepala, leher, dan punggung. Keduanya kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dairi pada 18 Agustus 2026.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Polres Dairi melalui Ka SPKT Terpadu IPDA Erickson Doglas T. Marbun, S.H telah menerbitkan surat permintaan Visum Et Repertum ke Puskesmas Tigalingga untuk visum terhadap kedua korban.
Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana "Secara Bersama-sama Melakukan Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No.1 Tahun 2023 KUHP
Terpisah Kasie Humas Polres Dairi AKP. Syahril Ramadhan Membenarkan Laporan LM dan anaknya.
"LP akan ditindak Lanjuti dengan Pemeriksaan Saksi saksi dan Diduga para pelaku," ucap syahril