Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD
Depok secara virtual. Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan
laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok yang sebelumnya sudah
dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Ikravany mengatakan, pihaknya sudah melakukan
penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni
2021.
Baca Juga:
Bersama Ma'ruf Amin, Gibran Lakukan Prosesi Penyerahan Memori Jabatan
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, dihadiri oleh
Ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota
Bapemperda.
Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota
Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021 diantaranya 11 usulan Raperda
dari perangkat daerah dan 4 usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta
Komisi D.
Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi
ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman.
Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.
Baca Juga:
Pesta Demokrasi Pemilu Usai, Puan Mahari: Semangat Presiden Prabowo Harus Kita Dukung Bersama
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat
daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap
Raperda tersebut," tutur Ikravany Hilman.
Bersamaan dengan rapat paripurna tersebut, Wakil Walikota
Depok Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan
usulan tiga Raperda.
Penyampaikan dilakukan oleh eksekutif kepada
legislatif dalam rapat paripurna DPRD. Imam mengatakan, ada dua faktor Pemkot
Depok menyusun Raperda ini.