Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi
dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut.
Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada
sebelumnya harus disesuaikan.
Baca Juga:
Bersama Ma'ruf Amin, Gibran Lakukan Prosesi Penyerahan Memori Jabatan
Disampaikan Imam, adapun usulan tiga Raperda tersebut
yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021-2026.
Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan. Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
Ia berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui
oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap
selanjutnya yaitu pembahasan. (Tio)