Hasan Asari Ketua DPC Serikat Buruh Aneka Industri (SBAI)
Jakarta Barat - Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
menuntut agar PT Elite Permai Metal Works memberikan hak-hak buruh yakni : 1. Mempekerjakan kembali 41 orang buruh 2. Membayarkan
upah selama dirumahkan sesuai UMP DKI Jakarta 3. Membayarkan repelan
upah sejak 2017 s/d 2020. 4. Aktifkan kembali BPJS Kesehatan.
"Harapan kita untuk salanjutnya, agar Suku Dinas
Tenaga Kerja (Sudinaker) Kota Jakarta Utara memberikan jawaban/solusi atas
surat yang sudah kita kirimkan," tutup Hasan. (tum)