WahanaNews.co I PT Marlian Indah Karya (MIK)
perusahaan yang bergerak dalam tambang galian C di Desa Sipultak dan Desa Ina Ina
Kec. Pagaran Kab. Tapanuli Utara,
dituding telah melakukan penyerobotan lahan dan menghambat mata pencaharian
masyarakat desa.
Baca Juga:
Mengatasi Ancaman Tambang Ilegal dan Galian C di Wilayah Polsek Lingga Bayu
Akibatnya warga desa Sipultak dan desa Ina Ina melakukan protes
atas kehadiran PT MIK, dengan melakukan aksi demontrasi damai, menutup akses
jalan ke area galian yang melintasi wilayah ke dua desa, Jumat (11/06/2021).
Kepada WahanaNews.co P. Sihombing, warga desa Sipultak dusun
Simeme mengatakan, kehadiran PT. MIK di wilayah itu, tidak lain hanya mencuri
kekayaan alam di Desa mereka.
Baca Juga:
Menelusuri Proyek Waduk Marunda II yang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
"PT MIK leluasanya mencuri tambang batu dari lahan kami di
gunung Simeme, oleh sebab itulah kami menutup jalan yang kami buat secara
swakelola. Kami minta PT MIK agar hengkang dari Desa Sipultak ini," tegas P. Sihombing
didampingi K. Nababan.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Lumban Ina Ina, Saut
Lumbantoruan, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak tanggap pada keluhan masyarakat, atas tindakan brutal PT MIK.
"PT MIK dengan leluasanya
mengambil tambang batu dari lahan warga, sedangkan usaha warga semakin
terhempit dan jalan desa rusak, sulit dilintasi karena tebaran abu dari truk,"
kata Saut Lumbantoruan.
Tebaran abu juga menutupi tanaman pertanian, sehingga
menyebabkan kerusakan pada produksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara,
Heber Tambunan, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa keberadaan PT MIK di wilayah
itu sudah memiliki izin sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara, sejumlah tokoh masyarakat dari dua Desa meminta agar
PT MIK segera ditutup. Pasalnya sangat merugikan warga.
Sebab tambang batu secara manual (tradisional), yang menjadi
mata pencaharian warga tidak laku lagi, semua harus melalui PT MIK.
Terpisah Sahala Arfan Saragi SH, Pemerhati Lingkungan Hidup di
Tapanuli Utara mengatakan, dirinya sangat prihatin atas tindakan PT MIK. Karena
usaha manual tambang batu milik masyarakat jadi lumpuh.
"Kehadiran PT MIK sejak tahun 2016 sampai saat ini hanya
menyusahkan mata pencaharian warga," kata Arfan.
Atas tindakan kesewenang-wenangan itu, ia sudah
menyampaikan pengaduan masyarakat ke Gakkudu Kementerian Lingkungan Hidup dan
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. (tum)