“Proyek ini sangat penting untuk kemajuan transportasi di wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang). Kalau kita lambat menyelesaikannya, pemerintah pusat bisa saja memilih lokasi lain yang lebih siap,” kata Agustinus.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut menjelaskan, tanah yang akan digunakan untuk proyek ini sebelumnya pernah digugat oleh beberapa pihak.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Ajak Pelajar Komitmen Deklarasi Lawan Geng Motor
Namun, PTPN I memastikan, semua gugatan tersebut telah dimenangkan, sehingga tanah itu tetap sah menjadi milik mereka. Untuk menghindari masalah di masa depan, proses penggunaan tanah ini akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rapat, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub meminta Pemprov Sumut untuk membantu mempercepat pengadaan lahan depo BRT di Binjai. Lokasi yang direkomendasikan ini telah ditinjau langsung oleh konsultan PMC dan dinilai sangat strategis.
Dishub Sumut diminta untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait demi mempercepat proses ini. Menurut hasil survei konsultan PMC, lokasi depo dekat dengan koridor BRT, sehingga sangat mendukung operasional layanan Mebidang dengan potensi dead corridor yang kecil.
Baca Juga:
Pemko Binjai Dukung Penuh Program Nasional 1 Juta Hektar Lahan Jagung
PTPN I juga menyatakan dukungannya untuk percepatan pembangunan depo. Mereka berharap Pemprov Sumut segera mengajukan surat pernyataan minat yang dilengkapi dokumen pendukung, termasuk anggaran dan nilai appraisal lahan.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumut turut mendukung proyek ini. Mereka menjelaskan, pengadaan lahan seluas 2,6 hektar tergolong skala kecil (dibawah 5 hektar), sehingga Dishub Sumut bisa langsung bersurat ke PTPN I.
Selain itu, surat kesesuaian pemanfaatan ruang dari Pemprov Sumut dan Pemerintah Kota Binjai juga perlu segera diproses.