SUMUT.WAHANANEWS.CO - Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ukkap Marpaung, mendesak Jaksa Agung RI, Burhanuddin, untuk segera menetapkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon (RS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Desakan ini muncul karena Kejaksaan Agung dinilai lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan RS turut menikmati dana tersebut.
Ukkap Marpaung menyatakan, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, sebagai tersangka. Namun, Kejagung dianggap pilih kasih karena RS, yang juga diduga menikmati dana Covid-19 tahun 2020, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Skandal Korupsi Pemkot Semarang, KPK Periksa Wali Kota dan Ketua Komisi D DPRD Jateng
"Putusan MA jelas menyebutkan RS memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Ini bukti kuat yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka," tegas Ungkap. Ia pun meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti desakan ini.
Kronologi Kasus Berdasarkan Putusan MA Nomor 439 K/Pid.Sus/2023:
Putusan MA mengungkap bahwa RS, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir, memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 (setelah 31 Maret 2020) untuk menyalurkan bantuan yang bergambar dirinya dan Wakil Bupati. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Demo di Kejagung, Desak Eks Bupati Samosir Ditetapkan Tersangka
Meskipun RS membantah tudingan tersebut dan menyebut penilaian hakim MA sebagai fiksi, bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya indikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Covid-19.
[Redaktur:Dedi]