WahanaNews-Sumut | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dedy Aksyari Nasution desak Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Wali Kota Medan untuk mengusut dugaan penjualan material gapura simpang tuntungan.
Legislator dari partai Gerindra itu menegaskan bahwa gapura itu merupakan aset Pemko Medan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Pemko harus mengusut hal ini dan melaporkan ke pihak yang berwajib Oknum yang melakukannya. Karena gapura merupakan aset pemko," kata Dedy ketika dihubungi WahanaNews.co, Senin (31/10/2022).
Tambahnya, semua yang ada dilokasi bangunan gapura (simpang tuntungan-red) adalah milik dan aset Pemkot Medan. Tidak bisa sembarangan barang-barang maupun material yang ada diperjual belikan tanpa izin dari Pemko Medan.
Sebelumnya diberitakan media ini bangunan lama gapura milik Pemko Medan di Simpang Tuntungan, Kecamatan Tuntungan telah di robohkan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Setelah dirobohkan, besi tiang gapura yang lama diduga dijual oleh oknum pekerja. Amatan wartawan dilokasi terdapat dua mobil bak terbuka berisi besi.
Ironisnya, dua mobil besi tersebut diduga dijual secara bertahap. Amatan wartawan sebagian besi dijual ke gudang barang bekas diseputaran sunggal, dan sebagian lagi dijual ke tempat pabrik besi.
Salah seorang pekerja penampung besi bekas (botot) di daerah Sunggal yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan hanya mengambil 300 kilo saja.