Pada kesimpulannya, Badan Anggaran menyatakan terjadinya pergeseran peningkatan belanja daerah pada Rancangan P-APBD diharapkan berpengaruh pada Kabupaten Deli Serdang.
Kesepakatan pagu anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah dapat merepresentasikan politik anggaran untuk mewujudkan visi dan misi daerah.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
"Pendapatan daerah harus benar terukur, rasional, dapat dicapai nantinya sesuai tujuan disusunnya kebijakan umum anggaran. Perlunya kajian dan evaluasi terhadap pengeluaran pembiayaan, terutama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selalu mengalami kerugian dalam menjalankan operasionalisasinya," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2022 tersebut, telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya yakin dan percaya, hal ini merupakan salah satu bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap mandat yang diberikan rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan," kata Wabup.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Hasil kesepakatan tersebut, sambung Wabup, memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022.
"Merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang, sehingga harapan dan aspirasi masyarakat terpenuhi. Semoga dengan adanya nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang," harap Wabup. [rum]