SUMUT.WAHANANEW.CO – Ketidakpuasan mendalam disampaikan politisi senior Partai Golkar DR Capt Anthon Sihombing, MM, M.Mar terkait pengelolaan laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan pencurian kayu di atas tanah bersertifikat miliknya. Ia menuntut Mantan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Sitinjak yang kini bertugas di Polda Sumatera Utara segera diperiksa Propam Polri dan Kompolnas.
Menurut Anthon, AKBP Ernis Sitinjak telah melalaikan tugas pokok kepolisian, membiarkan hukum dipermainkan, dan meninggalkan “bom waktu” di tengah masyarakat. Padahal fakta di lapangan sangat jelas: Darwis Hutabarat dan kawan-kawan melakukan perbuatan sewenang-wenang menebangi pohon pinus hingga mendirikan bangunan di atas lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas nama dirinya, tanpa alas hak apa pun.
Baca Juga:
KPK Periksa Proyek Masjid Raya Sulteng Kembali
Ironisnya, pelaku perbuatan tersebut bahkan sudah pernah divonis bersalah dan dipenjara pada objek yang sama. Namun justru laporan yang disampaikan ke Polres Taput sejak 20 Juli 2024 hingga kini tak kunjung mendapat kepastian hukum, bahkan justru diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
“Laporan kami sudah satu tahun lebih berjalan dengan alasan yang tak masuk akal. Karena itu, sejak 15 April 2025 kami sudah melaporkan AKBP Ernis Sitinjak ke Propam Polri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI. Dugaan kami sangat kuat: mantan Kapolres ini terlibat main mata dan mempermainkan tegaknya hukum,” tegas Anthon Sihombing, Dewan Pakar Partai Golkar dan mantan anggota DPR RI tiga periode.
Lahan yang disengketakan berada di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, dengan rincian: seluas 19.869 m² SHM Nomor 2215 tanggal 20 Februari 2019 dan seluas 36.330 m² SHM Nomor 2216 tanggal 20 Februari 2019. Perbuatan pelaku bahkan disertai tindakan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap keluarganya, Dorma Hutajulu, yang sudah dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/198/IX/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT.
Baca Juga:
Biaya Periksa Narkoba di RSUD Tarutung Turun Harga hingga 47 Persen
Namun tak ada tindakan tegas dari jajaran Polres Taput saat dipimpin Ernis Sitinjak. Kejanggalan makin menguat saat muncul dugaan adanya intervensi mantan pejabat daerah dan oknum lain yang berambisi menguasai lahan tersebut.
“Jelas ada upaya pengerahan kekuasaan oleh mantan penguasa Taput dan pihak yang rakus menguasai hak milik warga. Mantan Kapolres ini dinilai telah melanggar sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya serta meninggalkan prinsip menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Anthon pun meminta perhatian khusus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Ombudsman RI, Kapolri, Menteri HAM Natalius Pigai, serta Kapolda Sumut untuk mengawal proses klarifikasi dan pemeriksaan. SP3 yang diterbitkan pun diminta ditinjau ulang karena bertentangan dengan fakta hukum yang sudah ada sebelumnya.