WahanaNews-Sumut | Terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat untuk pembangunan Jalan lingkar Siborongborong yang sempat viral ditengah-tengah masyarakat Tapanuli Utara, Sumatera Utara, mendapat perhatian oleh mantan anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing.
Menurut informasi dari masyarakat yang juga sebagai pemilik lahan, mengatakan mereka tidak pernah diundang untuk terlibat langsung dalam pembahasan pelepasan lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan jalan lingkar Siborongborong.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
“Sama sekali kami tidak ada undangan atau pemberitahuan atas pembebasan lahan milik kami, baik dari pihak Kepala Desa maupun Pemkab Tapanuli Utara. Mereka (pihak rekanan) main serobot saja di lahan kami. Oleh karena itu, kami akan membuat gerakan akan menutup jalan yang telah dibangun di lahan kami, sebab ini merupakan tindakan perampasan atas hak milik kami,” ujar salah satu pemilik lahan Tunas Siahaan kepada sejumlah Media, Kamis (6/1/2022) di dusun Bulu Duri Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Sementara itu menurut mantan anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing mengaku heran dengan sikap sewenang-wenang Pemkab Taput.
“Saya saja mantan anggota DPR RI Tiga Periode sudah berani diperlakukan demikian, apalagi kepada masyarakat biasa, pemilik lahan. Apa dasar mereka menitipkan dana ganti untung dan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan harga perkiraan Pemkab Taput tanpa ada musyawarah dengan pemilik lahan,” ucap Anthon Sihombing saat meninjau lahannya yang diduga diserobot tanpa pembayaran ganti rugi.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Lanjut mantan anggota Komisi III, IV dan V ini mengungkapkan sesuai dengan PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa masyarakat pemilik lahan haruslah diajak atau diundang sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Namun yang terjadi apa? Saya sendiri pemilik lahan tidak diundang, bahkan kita di ultimatum Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara dengan suratnya 2×24 Jam atas dititipkannya uang ganti untung ke pengadilan Negeri Tarutung,” ungkapnya.
Kemudian, DR Capt Anthon Sihombing mengaku sangat bingung dengan kinerja aparatur pemerintahan di Taput.