“Entah apa dasarnya menitipkan uang ganti untung tanpa ada musyawarah dan apakah seenaknya membuat perhitungan tanpa musyawarah? Sepertinya tidak memiliki pendidikan, sehingga muncul sifat dan sikap kolonial serta niat perampasan hak orang lain,” beber Anthon Sihombing sambil menghubungi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Sebelumnya, pihak Pemkab Taput sudah tiga kali melakukan transfer penitipan ganti rugi dan ganti untung di Pangadilan Negeri Tarutung dan hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Tarutung Golom Silitonga, SH.
Baca Juga:
Kepala Desa Hilang Misterius di Jembatan Lau Luhung Deli Serdang, Tim SAR Sisir Sungai
“Sudah dititipkan sesuai dengan permintaan Pemkab Tapanuli Utara, namun lebih jelasnya datanglah ke kantor melihat berkasnya,” ungkap Golom kepada wartawan. [rum]