WahanaNews.co I Dua guru yang mencabuli
siswanya di Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya dipecat Bupati.
Baca Juga:
Guru Agama Diduga Cabuli Delapan Siswi SD di Gunungsitoli Terancam 20 Tahun Penjara
Pemecatan itu dilakukan karena kedua oknum pendidik itu terbukti secara hukum
melakukan perbuatan cabul kepada siswanya.
Baca Juga:
FSGI Soroti Mutasi Bukan Hukuman Tepat untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Dan atas perbuatannya,
keduanya dihukum penjara dan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab
Tapanuli Tengah.
Demikian disampaikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty
Sembiring kepada wartawan dalam temu pers di kantor BKPSDM, Rabu (14/07/2021).
Dijelaskannya, Bupati Tapanuli Tengah mengambil tindakan tegas itu sebagai
bentuk keseriusan Bupati kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak
mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.