"Surat Keputusan
pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung
tanggal 7 Juli 2021. Dan yang bersangkutan tidak ada menerima apapun seperti
pensiuan dan lain-lain. Dan proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan
administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan
hukum tetap)," tegas Yetty.
Yetty pun menambahkan,
Bupati meminta kepada para PNS dan juga guru yang ada di lingkungan Pemkab
Tapanuli Tengah, agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.
Baca Juga:
Guru Agama Diduga Cabuli Delapan Siswi SD di Gunungsitoli Terancam 20 Tahun Penjara
Ada pun kedua oknum guru
yang dipecat itu adalah, JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru
SD di Sorkam.
Diungkapkan, Yetty yang juga sebagai Pj Sekda ini, bahwa JH bertugas menjadi
PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat
dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.
Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007, dihukum penjara 3
tahun 6 bulan, dengan kasus yang sama yakni pencabulan kepada muridnya.
Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan
No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP. (tum)