SUMUT.WAHANANEWS.CO - Dugaan adanya fasilitas khusus atau yang sering disebut "penjara rasa rumah" bagi sebagian warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan, mengingat hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum dan standar operasional yang berlaku. Praktisi hukum dari DSP Law Firm, Dedi Suheri, SH, menyampaikan kekhawatirannya terkait fenomena ini yang dinilai bertentangan dengan Asas Kesamaan di Hadapan Hukum (Equality Before of law).
Pelanggaran Prinsip Keadilan dan SOP Lapas
Baca Juga:
Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi Tingkat Kota Binjai Tahun 2026
"Pemberian fasilitas mewah atau akses komunikasi yang tidak terbatas, seperti video call bebas tanpa pengawasan, jelas melanggar prinsip dasar keadilan," ujar Dedi Suheri.
Menurutnya, penjara seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan memberikan efek jera, bukan sebagai ruang di mana status sosial atau ekonomi dapat menjadi faktor untuk mendapatkan kenyamanan yang tidak sama dengan narapidana lain.
Selain pelanggaran asas hukum, fenomena ini juga mengindikasikan dugaan pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP) Rutan. Secara regulasi, penggunaan alat komunikasi di dalam rutan atau lapas diatur dengan sangat ketat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Komunikasi resmi bagi narapidana seharusnya hanya melalui fasilitas Wartelsuspas dengan pengawasan langsung petugas, dan larangan membawa atau menggunakan telepon seluler pribadi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi.
Baca Juga:
Timnas Futsal Tambah Tiga Pemain Baru Jelang Four Nations Cup 2025
Dugaan Kelalaian dan Gratifikasi
"Jika terdapat narapidana yang bebas melakukan video call atau menggunakan handphone pribadi, hal ini mengindikasikan adanya kelalaian pengawasan atau bahkan dugaan gratifikasi maupun suap kepada oknum petugas lapas," jelas Dedi.
Ia menambahkan bahwa akses komunikasi ilegal bukan hanya merusak tata kelola lapas, tetapi juga berisiko besar terhadap keamanan dan dapat digunakan untuk penyalahgunaan hukum pidana.
Dampak Terhadap Reputasi dan Risiko Birokrasi
Dedi juga menilai bahwa kejadian semacam ini mencederai reputasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Saya melihat ini sebagai masalah kronis yang terus berulang, menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat akar rumput (petugas penjaga) belum berjalan maksimal," ujarnya.
Risiko yang muncul akibat akses komunikasi ilegal antara lain dapat digunakan untuk mengendalikan bisnis ilegal seperti perdagangan narkoba dari dalam sel, melakukan penipuan, love scamming, bahkan mengintimidasi saksi atau korban di luar serta merencanakan tindak pidana baru.
"Jika benar hal ini terjadi, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja kepala rutan dan jajarannya untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas lembaga," tutup Dedi Suheri.
Sebelumnya diberitakan seorang narapidana berinisial RN, oknum ASN yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gakkumdu pada 24 November 2024 lalu, terekam melakukan panggilan video (video call) dengan sejumlah orang. Dalam potongan video yang beredar, ia tampak santai dan tertawa, bahkan disinyalir menguasai lebih dari satu unit ponsel.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala, Rutan (Karutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, belum memberikan pernyataan resmi terkait pelanggaran SOP ini meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media.
[Redaktur:Dedi]