SUMUT.WAHANANEWS.CO - Sebuah SPBU dengan logo "Pasti Pas" bernomor 14.205.1164 di Jalan Besar PS Bengkel, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga melayani penjualan solar bersubsidi kepada mobil langsir secara bebas. Hal ini terungkap dari pantauan di lapangan dan pengakuan para pihak yang terlibat.
Truk Canter Diduga Milik Oknum Polisi
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Seorang supir truk canter bernama Sadil yang telah mengisi BBM Solar sebanyak dua kali di SPBU tersebut mengaku bahwa truknya milik oknum polisi yang bertugas di Polres Sergai. Ia juga menyatakan bahwa truk tersebut mengisi solar bersubsidi sebanyak 4 kali dalam sehari.
Perbedaan Pengakuan Operator dan Supir
Menariknya, operator pengisi BBM Solar dan supir truk canter langsir memberikan pernyataan yang berbeda. Operator SPBU bernama Tia membenarkan bahwa truk canter tersebut sudah dua kali mengisi BBM Solar di hari yang sama. Tia juga memberikan nomor WhatsApp yang berbeda dengan pengakuan supir, yang mengklaim bahwa truk tersebut milik Dayat.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
"Tadikan sudah sekali pengisian, habis tu, ya uda, dia balik lagi ngisi Rp 400 ribu, awalnya tadi Rp 900 ribu," akunya, sembari ia juga mengakui bahwa SPBU tidak boleh menjual Solar lebih dari satu kali dengan kendaraan yang sama dalam hari yang sama, Kamis (26/9/2024).
Saat dikonfirmasi Dayat mengakui bahwa truk canter tersebut adalah miliknya namun setelah dijelaskan truk canter langsir minyak solar itu dia meminta menunggu untuk koordinasi dengan seseorang.
"Ntar kita tanyakan dulu, ntar ya, biar kita koordinasi dengan apanya dulu, saya telepon dulu," ucapnya.