Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, Polsek Mardinding
lakukan rekonstruksi, Rabu (16/6/2021)
sekira pukul 11.00 Wib di Dusun Simpang Empat Desa Lau Pakam, Kecamatan
Mardinding, Kabupaten Karo, dimana saat itu korban ditikam abang kandungnya.
Baca Juga:
Kajati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan Tersangka Pria Difabel Belum Lengkap
Dalam rekonstruksi, turut hadir Kapolsek Mardinding Iptu
Donal Tambunan, SH, Kanit Reskrim Ipda Regen Manik, SH, dan anggota beserta JPU
Bastanta Tarigan, SH. Pengacara tersangka Revalino Bukit, SH, Kadus Simpang
Empat, Marpaung serta saksi-saksi dan keluarga kedua belah pihak.
Saat rekontruksi berlangsung, Polisi melakukan penjagaan
guna mengantisivasi hal-hal yang tidak diinginkan dari keluarga kedua belah
pihak.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
Tersangka melakukan sebanyak 22 adegan sesuai dengan
urut-urutan dari awal kejadian dan korban diperankan oleh anggota Polsek Mardingding Bripka Polin
Manurung.