WahanaNews.co | Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anies Baswedan Rasyid diduga mendukung kebobrokan kinerja beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam pengadaan barang dan jasa pembangunan saluran pracetak (u-ditch) khusunya.
Baca Juga:
Pjs Bupati Banjar Ajak Pegawai Jaga Kondusivitas Menjelang Pemilihan Kepala Daerah
Itu sebabnya beberpa tahun terakhir ini pelaksanaan pembangunan saluran pracetak yang disebut-sebut salah satu program prioritas Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta semata-mata hanya mengejar serapan anggaran, fungsi saluran u-ditch dalam upaya pengendalian banjr bukan utama.
Patut diduga perencanaan di awal proyek tidak dilakukan secara matang dan profesional. Padahal, perencanaan di awal proyek yang matang dan dilakukan secara profesional akan menghasilkan sebuah pedoman dan rencana pelaksanaan proyek konstruksi yang baik yang nantinya akan turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalsel Apresiasi Penganugerahan Kalsel Innovation Award dan Lomba Karya Ilmiah
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dengan baik diperlukan perencanaan yang baik pula, dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan, misalnya, gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu, spesifikasi bangunan juga harus dijelaskan secara detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi akan mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah dibuat . Pihak kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak dan menggunakan metode pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya.
Pihak kontraktor tidak diperbolehkan mengubah shop drawing, Bill Of Quantity, Kerangka Acuan Kerja, metode pelaksanaan, dokumen kontrak harus dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi teknis merupakan uraian ketentuan-ketentuan yang disusun oleh pengguna barang/jasa secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang/jasa, metode dan hasil akhir pekerjaan yang diinginkan.
Spesifikasi barang/jasa menjadi suatu uraian terperinci yang wajib dipenuhi oleh penyedia mengenai persyaratan kinerja barang/jasa atau pekerjaan, seperti kualitas, material, metode kerja dan standar kualitas pekerjaan.
Meski dilakukan secara matang dan profesional, namun jika tidak dilakukan pengawasan secara profesional maka tetap saja pihak kontraktor akan melaksanakan pekerjaan asal jadi dengan maksud untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
Terbukti, berdasarkan data yang diperoleh WahanaNews.co terkait pembangunan saluran pracetak (u-ditch) dibeberapa wilayah di DKI Jakarta seperti, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan ditengarai tidak dilakukan dengan tata cara yang benar.
Pemasangan u-ditch dilakukan dalam saluran yang tergenang air, sehingga hampir dapat dipastikan lantai kerja (B0) dan pasir urug yang berfungsi sebagai penstabil tanah tidak dikerjakan.
Kebobrokan kinerja beberapa SKPD sudah menjadi rahasia umum, akhir-akhir ini kebobrokan tersebut dianggap sebagai prestasi. Maka tidak heran kalau banyak kalangan menuding, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mendukung kebobrokan kinerja beberapa SKPD tersebut.
Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi, M.Syamsa Ardisasmita dalam seminar nasional yang bertajuk Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta 23 Agustus 2006 menyatakan, banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30-40 persen dari seharusnya disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis.
Data yang diperoleh WahanaNews.co masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. WahanaNews.co masih berusaha menghubungi pimpinan SKPD terkait. (JP)