SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kasus penganiayaan yang dialami Roy Sagala di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Hampir dua bulan berlalu sejak laporan resmi di Polres Dairi pada 9 Januari 2025 lalu, pelaku penganiayaan yang diduga terjadi di gudang milik Wakil Bupati Dairi pada 4 Januari 2025 lalu, kini masih berkeliaran bebas. Kejanggalan muncul dari rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting dalam penyelidikan, kinerja Polres Dairi pun dipertanyakan?
Menurut pengakuan korban, pasca pengeroyokan tersebut ia sempat mengalami trauma dan bersembunyi karena ia akan dihabisin, beberapa hari kemudian pada tanggal 9 Januari 2025, ia memberanikan diri untuk membuat laporan di Polres Dairi setelah mendapatkan dukungan dan didampingi oleh seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Penjara.
Baca Juga:
Viral di Medsos, Oknum Polisi Mencuri Batu Bata di Sitinjo Dairi
Yang menguatkan adanya penganiayaan yang dialaminya, menurut korban memastikan dirinya saat dianiaya terekam CCTV yang ada di sekitar gudang tersebut. Namun yang mengejutkan, pihak Polres Dairi hanya menyita rekaman cctv dimulai dari tanggal 6 Januari 2025 hal ini menuai pertanyaan?. Disinggung terkait rekaman CCTV pada saat kejadian di tanggal 4 Januari 2025 Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo bungkam saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (27/02/2025) lalu hingga berita ini diterbitkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi PH korban Supri Darsono Silalahi, SH, mengapa polres Dairi hanya melakukan penyitaan cctv tanggal 6 Januari saja, kenapa tidak cctv yang utuh sejak awal Januari atau melakukan penyitaan terhadap DVR ?.
"Polisi menyatakan perlu kordinasi dengan pihak PN Sidikalang untuk melakukan penyitaan terhadap DVR, yang menimbulkan kejanggalan mengapa pihak polres bisa melakukan penyitaan terhadap cctv tanggal 6 Januari ? Apakah penyitaan tersebut tidak melampirkan izin pengadilan ? Kalo tidak mengapa bisa dilakukan penyitaan? Kalo sudah ada izin penyitaan dari pengadilan terhadap cctv tanggal 6 Januari mengapa terkendala untuk melakukan penyitaan terhadap DVR ? Selain itu, seharusnya karena hal urgent seharusnya pihak kepolisian dapat menjadikan pasal 34 KUHAP sebagai landasan untuk melakukan penyitaan barang bukti," tegasnya.
Baca Juga:
Terungkap, Sosok Ini Juga Diduga Ikut Aniaya Roy Erwin Sagala
"Jika urgensi kepolisian dapat menggunakan haknya berdasarkan pasal 34 KUHAP untuk menyita alat bukti agar peristiwa pidananya menjadi terang benerang," sambungnya, Minggu (2/3/2025).
Terkait penyitaan penyidik Polres Dairi hanya menyita rekaman cctv dimulai dari tanggal 6 Januari 2025, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi menjelaskan sesaat setelah peristiwa terjadi Polisi berhak mengumpulkan seluruh alat bukti, bukti petunjuk dan lain-lain yang disebut olah TKP.
"Bahkan jika dirasakan kurang atau memperkuat penyelidikan, polisi melakukan rekonstruksi untuk membuat perkara semakin jelas," ungkapnya, Kamis (27/2/2025) lalu.