WahanaNews.co | Hari
pertama larangan mudik lebaran 2021, pelayanan penumpang bus antarkota antar provinsi
(AKAP) dengan persyaratan khusus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis
(06/5/2021) siang terlihat sepi.
Terlihat beberapa bus AKAPberjejer di area
terminal, sedang loket pembelian tiket tampak sepi.
Baca Juga:
Jadi Salah Satu Titik Penilaian Adipura 2024, Terminal Kalideres Intens Berbenah
Personel gabungan dari TNI, Polri dan petugas Dinas
Perhubungan (Dishub) berjaga-jaga di area terminal khususnya di pintu loket
pembelian tiket dan tampak calon penumpang sedang membeli tiket.
Tersedia posko kesehatan untuk tes cepat virus Covid-19
menggunakan GeNose danswabantigen tanpa dipungut biaya alias
gratis.
"Jadi perbedaannya tahun lalu kita tidak melayani
ya, yang melayani hanya Pulogebang," ujar Kepala Terminal Bus Kalideres
Revi Zulkarnain di lokasi.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Terus Berbenah Jadi Terminal Percontohan di Indonesia
Menurut Revi di Terminal Kalideres tahun ini melayani calon
penumpang tapi dengan persyaratan.
Revi menjelaskan bus yang terparkir di area terminal
hanya yang memenuhi persyaratan untuk beroperasi.
"Bus-bus itu lalu diberi stiker khusus, persyaratan
wajib mempunyai stiker khusus yang dikeluarkan dari Dirjen Perhubungan Darat. Lalu,
pengemudi harus mempunyai surat tugas dari perusahaan berlaku satu kali
pulang-pergi. Stikernya wajib kitabarcode," ujarnya.
Ia mengatakan penumpang yang hendak bepergian juga
harus memenuhi persyaratan. Untuk ASN dan TNI-Polri yang diizinkan bepergian
hanya yang memiliki surat tugas resmi dari pimpinan instansi terkait.
"Kalau untuk penumpang, itu bisa dibedakan
penumpang ASN, TNI-Polri dan wajib ada surat tugas dari pimpinan instansinya
dengan tanda tangan cap basah," imbuhnya.
Selain itu, kata Revi, penumpang wajib mengisi
aplikasi eHAC dan harus menunjukkan hasil bebas Covid-19.
"Kemudian dia mengisi aplikasi eHAC. Wajib
menyiapkan surat kesehatan seperti GeNose ataupunrapid testantigen
untuk ASN, TNI-Polri," ucapnya.
Sementara untuk karyawan swasta, penumpang harus dapat
menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan, wajib mengisi eHAC, dan
memiliki surat hasil bebas Covid-19 seperti GeNose atau rapid test yang
tersedia di terminal secara gratis
"Kalau masyarakat umum, dia harus ada kepentingan
seperti untuk keluarga meninggal, keluarga sakit, atau ibu hamil atau
melahirkan dia didampingi satu orang dan wajib mempunyai SIKM yang dikeluarkan
lurah atau surat keterangan lurah," kata Revi.
Lebih lanjut Revi menyampaikan bahwa penumpang dapat
membeli tiket di terminal apabila semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi.
"Penjualan tiket boleh dilakukan apabila
penumpang tersebut sudah memenuhi syarat. Kalau penumpangnya nggak ada, busnya
juga harus pulang ke pool masing-masing," imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk Jabodetabek hanya Terminal
Kalideres dan Terminal Pulogebang yang masih beroperasi melayani penumpang AKAP
dan antarkota dalam provinsi (AKDP). Dua terminal itu dibuka untuk kebutuhan
nonmudik atau khusus.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat, pelaku
perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat
Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik
Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19
Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Kepentingan nonmudik yang diizinkan di antaranya
bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota
keluarga meninggal.
Izin juga akan diberikan kepada ibu hamil yang
didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal
2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu
lainnya.
Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus
dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. (Tio)