DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI PIDANA
Perbuatan yang dilakukan oleh Sianturi, Baragas, dan jaringannya tegas melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Baca Juga:
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Satlantas Polres Toba Bagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 40 Angka 9)
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah — dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP BARU)
Pasal 480: Memalsukan atau meniru mutu barang dagangan lalu memperdagangkannya — dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp400.000.000,00).
Pasal 483: Menjual atau memasukkan ke peredaran barang yang mutunya ditiru/dipalsukan — dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Pasal 110: Menjual barang tanpa memenuhi standar teknis — dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca Juga:
Komisi III Tegaskan Tidak ada Surat Presiden Terkait Pergantian Kapolri
Kini identitas pemilik sudah terungkap, lokasi gudang sudah diketahui, pengakuan sudah terekam. Masyarakat berharap pihak kepolisian beserta instansi terkait segera turun tangan. Jangan biarkan dua gudang oplosan gas di Tanjung Morawa itu terus merugikan negara dan membahayakan konsumen. Segera amankan lokasi, sita barang bukti, dan proses Sianturi beserta jaringannya sesuai beratnya pelanggaran yang telah dilakukan.
[Redaktur :Roy]