WahanaNews.co I Hore...!!!Pemprov DKI Jakarta terus
mengoptimalkan dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang dimulai
pada 2019 lalu. Program tersebut bertujuan meningkatkan manfaat tempat ibadah
berbagai agama.
Dalam memberikan dana hibah ini, Pemprov DKI
berkomitmen menyelenggarakannya secara adil dan bermanfaat untuk masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah Ajak Perbankan Swasta Salurkan CSR ke Program Tiga Juta Rumah
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi
DKI Jakarta, Muhammad Zen menjelaskan, BOTI dilatar belakangi hasil kunjungan
ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,
Anies Baswedan pada 2018.
Diketahui, masih cukup banyak tempat ibadah yang membutuhkan
bantuan agar semakin
bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Baca Juga:
Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU Mulai 5 Juni
"Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda
(Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak
tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan adanya BOTI
diharapkan bisa membantu. Untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur
ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa
hadir," ujarnya.
Perlu diketahui sebelum BOTI, terdapat bantuan yang
baru diberikan kepada puluhan masjid dan beberapa gereja. Sementara untuk pura
dan vihara belum mendapatkan bantuan.
Hadirnya program BOTI yang efektif sejak 2019 diawali dengan
memberi bantuan kepada masjid dan mushola melalui pengusul hibah yaitu Dewan
Masjid Indonesia (DMI)DKI Jakarta.
Untuk Gereja Kristen saat itu belum menerima bantuan karena
belum disepakati koordinator penyaluran seperti DMI DKI Jakarta. Baru pada
2020, tempat ibadah semua agama mendapat bantuan.
Ia menekankan, program BOTI 2019 dan 2020 berjalan
dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa
manfaat kepada masyarakat. Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh
lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
sebagai penerima hibah.
Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Permendagri No. 123 tahun 2018, dan Pergub No. 142 tahun 2018 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020.
"BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta.
Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer," ungkapnya.
Untuk itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI
Syariah untuk penyaluran dana.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah
DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau mushola, Persekutuan Gereja-gereja
Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu
Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis
Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.
Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar
seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp 2 juta per bulan.
Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushola sebesar Rp 1 juta per
bulan.
Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga
tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushola, pengurus gereja,
vihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini
diberikan selama 12 bulan.
Pada 2019, anggaran hibah BOTI mencapai Rp 87.552.000.000
(87,552 miliar), diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 mushola. Untuk lembaga
keagamaan selain DMI pada 2019 masih dalam proses memenuhi persyaratan.
Pada 2020, karena adanya pandemi COVID-19 besaran dana
hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Vihara, Pura,
Kuil, dan Mandil mendapatkan Rp1 juta per bulan.
Sementara Mushola dari Rp1 juta menjadi Rp500 ribu per bulan.
Sehingga, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp134,808 miliar menjadi Rp67,404 miliar.
BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushola,
1.379 gereja, 19 vihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.
Sementara pada 2021, dana hibah BOTI ditetapkan
sebesar Rp140,520 miliar untuk 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 263
vihara serta 19 pura, kuil, dan mandil.
Jumlah tempat ibadah yang diberikan tersebut masih sama
seperti 2020, namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp2 juta
per bulan untuk tempat ibadah seperti Masjid
dan Mushola Rp1 juta per bulan. (tum)