WahanaNews.co I Informasi yang beredar, adanya
penerimaan bantuan dana refocusing Covid-19 sebesar Rp100 juta dari Pemkot
Padangsidempuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan, dibantah Kajari, Hendry
Silitonga, Selasa, (03/08/2021).
Baca Juga:
Gerak Cepat, Agincourt Resources Bantu Korban Banjir Tapsel dan Padangsidempuan
Kajari Padangsidempuan mengaku tak sampai hati mengkhianati
masyarakat, apalagi hanya gara-gara dana bantuan Rp100 juta.
"Itu hoaxS dan tidak benar. Bisa dikonfirmasi langsung
kepada Gugus Tugas COVID-19," ucapnya.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Video Porno Remaja Padangsidimpuan Jadi Tersangka Versi Polisi
"Terus terang, saya bingung, mengapa bisa ada informasi
yang tidak benar mengarahkan ke lembaga terhormat ini ditengah pendemi virus
corona, " tambahnya.