WahanaNews.co I Pencapaian kualitas pendidikan ditopang dengan
sarana tenaga pendidik dan sarana gedung belajar.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Pemerintah Pusat dan Daerah memprioritaskan dana Anggaran
dari APBN dan APBD dalam pencapaian kualitas pendidikan sebagai dasar utama
Sumber Daya Manusia(SDM) yang
berkualitas.
Sejak bulan Maret 2020 kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah
ditiadakan di seluruh Indonesia sesaui dengan Surat Edaran Menteri
Pendidikan No. 3 Tahun 2020 Tentang pencegaahan Covid-19 digantikan dengan
metode belar secara daring (online).
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Namun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dari
APBN Tahun Anggaran 2020 tetap disalurkan.
SMP Negeri 2 Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten
Tapanuli Utara, dalam laporan yang didapat dari situs sistim informasi dana Bos
salur, memiliki siswa/siswi sebanyak 372.
Khusus untuk pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah SMP N 2 Sipahutar, Tahap I Dana Bos reguler telah di cairkan sebesar Rp38.325.000, Tahap
II Rp92.940.000, Tahap III Rp39.561.500.
Dari pantauan WahanaNews.co Jumat (28/05/2021) gedung ruang
belajar, gedung lab, gedung koperasi dan gedung lainnya justru tidak terawat. Pada
hal selama lebih 1 tahun tidak berfungsi, karena belajar tatap muka ditiadakan.
Kepala Sekolah SMP N 2 Sipahutar, JS, mengetahui kedatangan waratawan,
langsung bersikap angkuh. "Marhua hamu (ngapain kalian)" kata JS ketus, meninggalkan wartawan berjalan menuju ruang lain.
Saat mengelilingi gedung sekolah ditemukan, ruang-ruangan tidak
terpelihara. Plafon asbes sudah berlobang-lobang disana sini, meja dan kursi tidak
layak pakai.
Diduga penggunaan dana Bos di SMPN 2 Sipahutar untuk belanja pemeliharaan
sekolah dan pembelanjaan buku pembelajaran tidak sesuai mekanisme.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Utara dan
Inspektorat selayaknya dapat memantau dan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah
SMP Negeri 2 Sipahutar terlebih-lebih dalam penggunaan dana BOS. Agar jangan
terjadi penyalah gunaan Dana, serta ikut berperan aktif dalam pencegahan tindak
pidana korupsi. (tum)