SUMUT.WAHANANEWS.CO - Mantan calon bupati, Danjor Nababan dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus penggelapan uang oleh, Lilis Suryani Boru Sagala (Istri mantan calon wakil bupati Azhar Bintang) hal ini tertuang dalam surat laporan : STTLP/B/136/III/2025/SPKT/Polres Dairi Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Maret 2025.
Lilis Suryani Sagala melalui kuasa hukum, Supri Darsono Silalahi, menyebutkan uang pelapor yang digelapkan terlapor Danjor Nababan sebesar Rp 3.5 miliar.
Baca Juga:
Kampanye di Silima Pungga-pungga, Danjor Nababan: Hanya dengan Pendidikan Kita Bisa Melihat Jendela Dunia dan Merubah Nasib
"Uang sebesar 3.5 miliar ini diserahkan klien saya kepada terlapor dalam dua kali pemberian," kata Supri, Jumat (28/3/2025)
Sambung Supri menjelaskan pemberian pertama di Posko sebesar Rp 2 miliar diterima langsung Danjor Nababan dan istrinya Marlina boru Siagian serta disaksikan tim pemenangan.
"Untuk pemberian kedua pada sebesar Rp 1,5 miliar kepada Danjor Nababan di penginapan Sitabotabo Jalan Makmur Sidikalang," akunya.
Baca Juga:
Relawan Danjor-Bintang Perbaiki Jalan Sidikalang-Parongil
"Uang sebesar 1,5 milyar diterima langsung Danjor Nababan dan istrinya Marlina boru Siagian," imbuhnya.
Selanjutnya pada tanggal 28 November, pelapor mempertanyakkan kapan uang yang dititipkan itu akan dikembalikan.Oleh Danjor dijawab akan di rembukan dulu dengan keluarganya.
"Maka, hasil keputusan dibuatlah surat pernyataan penitipan uang sebesar 3,5 milyar dan ditambah Rp 300 juta untuk pembayaran utang Danjor Nababan terhadap rekan rekan tim pemenangan, sehingga utang Terlapor menjadi Rp 3,8 milyar. Terlapor pun berjanji akan mengembalikan uang itu tanggal 16 Maret 2025," ujar Supri.