Namun, hingga ditunggu sampai tanggal 17 Maret 2025 jam 10.00 WIB. Terlapor belum juga mengembalikan uang titipan senilai 3,8 milyar.
Selanjutnya terang Supri, LS melalui kuasa hukumnya memberikan surat somasi kepada Danjor Nababan tertanggal 20 Maret 2025 agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Kampanye di Silima Pungga-pungga, Danjor Nababan: Hanya dengan Pendidikan Kita Bisa Melihat Jendela Dunia dan Merubah Nasib
"Namun bukan menjawab dengan cara kekeluargaan, somasi kami tersebut malah direspon dengan melaporkan kliennya ke Polda dengan menyatakan bahwa surat pernyataan yang ditandatanganinya dia tandatangani dibawah tekanan dan ancaman. Hal ini jelas jelas jelas sangat mengada ngada," terang Supri.
Surat dibuat oleh seorang advokat yg menjadi tim hukum Danjor, ditandatangani dan disaksikan oleh banyak orang termasuk beberapa tokoh Dairi, selain itu sebagai kandidat Bupati Danjor Danjor dikawal ajudan dari anggota polri.
"Bagaimana mungkin ada ancaman dengan fakta fakta tersebut," ujar Supri.
Baca Juga:
Relawan Danjor-Bintang Perbaiki Jalan Sidikalang-Parongil
Diakhir releasenya Supri mengajak agar pak danjor membuka hati nuraninya.
"Jujurlah ndk usah main sandiwara se oalah olah memposisikan diri sebagai 'korban' dengan tujuan agar tidak mengembalikan uang kliennya," ujar supri
"Klien saya pun merasa bahwa uangnya telah digelapkan dan merasa dirugikan, sehingga membuat laporan ke Polres Dairi," tutupnya.