WahanaNews.co |
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mengurangi
risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengendalikan
pergerakan warga antar daerah, baik lintas provinsi maupun
kabupaten/kota.
Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan
untuk keperluan mendesak dan kepentingan non mudik, seperti perjalanan
dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin
Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13
Tahun 2021.
Baca Juga:
Mekanisme Keberangkatan dan Kedatangan Penyelenggaraan Ibadah Haji RI Tahun 2025
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud
Achmad mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam
Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada
bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota
se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas
masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak
SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu
dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19
di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga:
Dorong Inovasi Ramah Lingkungan, Bane Apresiasi Kebijakan AMDK Bali
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas
batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku
perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan
antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP,
Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.
Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik
yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus
membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan
perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19
Nasional.
"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan
perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan
mudik sudah digaungkan," ucapnya.