Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan
keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi
protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan
karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat
pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya
tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19,"
katanya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
"Koordinasi antar pemerintah, baik provinsi
maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua
pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi
akibat peningkatan mobilitas," imbuhnya. (Pun/Humas Jabar)